TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menuturkan bagi penduduk yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik tetap bisa mendapatkan kesempatan untuk memilik calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Menurut dia, sebagian besar penduduk yang tidak memiliki KTP elektronik sudah terdaftar dalam database kependudukan.
Tidak hanya itu, bagi penduduk yang belum terdaftar pada daftar pemilih tetap pun berhak memilih. “Mereka bisa tetap memilih tapi jadi daftar pemilih tambahan,” kata Hadar di KPU, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca:
Kapolda: Ada Tiga Aksi Unjuk Rasa Menjelang Hari Pemilihan Gubernur DKI
Hadar menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi penduduk yang tidak membawa KTP elektronik. Minimal mereka harus membawa surat keterangan kependudukan dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Ia mengatakan daftar pemilih tambahan akan dilayani pada satu jam terakhir. Tentu dengan memperhatikan ketersediaan surat suara. Petugas memungkinkan mengarahkan pemilih tambahan ke tempat pemungutan suara terdekat lainnya yang masih memiliki banyak surat suara.
Hadar mengatakan data KPU per 2 Februari 2017 tercatat ada 41.200.187 daftar pemilih tetap. Dari jumlah itu terdapat 1.233.303 pemilih pemula dan 50.063 pemilih disabilitas. Namun ia menuturkan masih ada 13.421 pemilih yang tidak ada dalam database kependudukan.
Menurut Hadar, jumlah pemilih yang tidak terdaftar memang sedikit apabila dibandingkan dengan total daftar pemilih tetap. Namun menurut dia, mereka tetap memiliki hak untuk memilih. Pihaknya kini mengimbau kepada 13.421 orang tersebut untuk segera mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bahkan kalau di Jakarta, ujar Hadar, pelayanan kependudukan bisa dilakukan hingga tingkat kelurahan. Ia menegaskan mereka akan dilayani apabila telah mendapatkan surat keterangan kependudukan tersebut.
DANANG FIRMANTO
Simak pula:
Begini Unjuk Rasa Mahasiswa Geruduk Rumah SBY Direncanakan