TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan adanya harmonisasi kewenangan dalam pengelolaan anggaran TNI. Harmonisasi ini harus dilakukan antara Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Presiden sudah instruksikan agar diatur harmonisasi kembali antara Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan menteri koordinatornya. Diperintahkan, Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan memperbaiki komunikasi," ucap Kalla, Selasa, 7 Februari 2017, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
Baca juga: Panglima Keluhkan Anggaran, DPR: TNI dan Menhan Tak Sinkron
Kalla mengatakan ini terkait dengan adanya keluhan dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang merasa tak bisa lagi mengendalikan pengelolaan anggaran di tubuh TNI. Sebab, saat ini, tiap matra angkatan langsung bertanggung jawab terkait dengan anggarannya kepada Kementerian Pertahanan. Keluhan itu disampaikan Gatot dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 6 Februari 2017.
Kalla tak menyebut siapa yang seharusnya berhak mengendalikan anggaran TNI. Dalam rapat di Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Gatot menuturkan tidak adanya kewenangan pada Panglima TNI soal pengelolaan anggaran itu adalah pelanggaran. "Ini pelanggaran hierarki, karena kami tidak membawahi angkatan," ujar Gatot.
Menurut Gatot, semua keputusan anggaran dalam pertahanan selama ini sudah benar dan sistematis. Namun Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 mengubah semuanya dan membuat kewenangan Panglima TNI ditiadakan. "Seharusnya ada, tapi sekarang tidak ada," ucapnya.
Gatot berujar, sudah kewajiban Markas Besar TNI membuat rencana kerja dan anggaran (RKA) jangka pendek, menengah, serta panjang. Peraturan Menteri Pertahanan itu membuat Panglima TNI berkedudukan sama dengan tiap angkatan di TNI. "Dengan demikian, Panglima sulit bertanggung jawab dalam pengendalian dan sasaran penggunaan anggaran."
Baca juga: Soal AW101, Panglima Gatot: Jika Ada Pelanggaran Bisa Batal
Padahal, ujar Gatot, dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang TNI dijelaskan, meski berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, TNI bukan bagian dari unit operasionalnya. "Sebab, pada Pasal 4, TNI terdiri atas AU, AD, dan AL," tutur Gatot. "Saya buka ini seharusnya sejak 2015. Tapi saya buka juga untuk siapkan adik-adik saya, karena saya besok bisa saja diganti," ucapnya. "Paling lambat Maret 2018, saya diganti."
Gatot mengaku berkeluh kesah di hadapan Dewan karena ingin penerusnya nanti mampu mengontrol anggaran hingga level terbawah. Jadi tidak ada lagi kejadian seperti pembelian helikopter Agusta Westland 101 yang menimbulkan kontroversi. Menurut Gatot, pembelian helikopter AW 101 itu tanpa sepengetahuannya. "Mohon maaf bila ini kurang berkenan," ujar Gatot.
AMIRULLAH SUHADA | AHMAD FAIZ