TEMPO.CO, Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali telah membentuk tim jaksa peneliti dalam menangani kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat atau pecalang oleh Munarman. Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
"Kami melakukan upaya ini karena penyidik Polda Bali mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Januari dan yang telah kami terima pada 23 Januari di Kejati Bali," kata Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan di Denpasar, Selasa, 7 Februari 2017.
Ashari menjelaskan, Kejati Bali sudah menunjuk 8 jaksa yang akan menangani kasus ini, yakni Fitrhah selaku koordinator, Khunaifi Al Humaini, Irwan Setiawan, Sobeng Suradal, Bagus Wisnu, Hari Wibowo dan Suhadi. "Dalam pembentukan tim ini tidak membutuhkan waktu lama sehingga delapan jaksa ini telah siap menangani perkara ini."
Baca: Diduga Hina Pecalang, Munarman FPI Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, surat panggilan kepada Munarman dengan alamat di Petamburan, Jakarta, sudah dikirimkan. Selanjutnya Munarman akan diminta memenuhi panggilan Polda Bali pada, Jumat, 10 Februari 2017 untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah memeriksa sejumlah saksi. "Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 26 orang," ujar Hengky.
Simak: Munarman FPI Diperiksa Polda Bali, Ini Kata Pengacaranya
Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam rekaman video yang diunggah di YouTube pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman menuding bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Munarman dalam video itu berbicara tanpa memberikan bukti data. Munarman dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pada Senin, 30 Januari 2017, Munarman pernah diperiksa Polda Bali selaku saksi.
ANTARA