Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Bantah Tak Independen

image-gnews
Suasana persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: M Luthfi Rahman/Pool
Suasana persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: M Luthfi Rahman/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Hamdan Rasyid membantah dirinya tidak bersikap independen saat dihadirkan dalam persidangan ke sembilan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hamdan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli agama.

"Pasti saya independen. Saya sebagai muslim takut pada Allah. Enggak mungkin saya berbuat zalim pada siapapun," ujar Hamdan saat dijumpai usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca : Pengacara Ahok Tolak Ajukan Pertanyaan pada Saksi Ahli MUI

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat mempertanyakan independensi Hamdan lantaran statusnya sebagai saksi ahli ternyata berkaitan langsung dengan MUI. Lembaga tersebut diketahui menyatakan sikap keagamaan bahwa ada penodaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Selain itu, Humphrey menuturkan ada kesamaan keterangan yang disampaikan oleh Hamdan dan Ma'aruf dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik. Humphrey mengatakan kesamaan terletak pada waktu pemeriksaan yang tidak jauh berbeda, yaitu pada 16 November 2016. Pemeriksaan keduanya hanya berselang 30 menit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : Mendekati Pilkada, Sidang Ahok Pindah Hari Senin

Selain itu, Humprey juga menyatakan ada kesamaan jawaban dalam pertanyaan pada poin 2, 8, dan 9. Bahkan tim kuasa hukum mengatakan ada kesamaan kesalahan dalam keterangan tersebut. Namun, Hamdan justru menilai tersebut sebagai hal yang wajar.

"Ya, enggak masalah, kalau pertanyaannya sama sumbernya sama, kenapa (jawaban) harus beda," kata Hamdan. Justru dia menilai akan aneh jika ada perbedaan karena keduanya menggunakan penafsiran berdasarkan Al Quran dan Al Hadist. "Malah lucu. Kalau beda dengan Kiai Ma'aruf Amin dengan hadis malah lucu karena Qur'annya sama, hadisnya sama. Kalau diambil yang beda ya lucu dong."

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

12 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

21 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong