Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendekati Pilkada DKI, Sidang Ahok Pindah Hari Senin  

image-gnews
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool
Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan persidangan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pekan depan. Namun ada perubahan jadwal dari persidangan sebelumnya. Sudah sembilan kali persidangan digelar pada Selasa, khusus pekan depan, persidangan digelar Senin, 13 Februari 2017.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang dimajukan karena Selasa pekan depan, 14 Februari 2017, berdekatan dengan hari pemilihan kepala daerah DKI Jakarta yang jatuh pada Rabu, 15 Februari 2017. Persidangan pun diputuskan maju sehari dari jadwal biasanya.

Baca: Sidang Ahok, Ahli Digital Forensik Sebut Bukti Video Asli

"Karena pekan depan pengamanan dikonsentrasikan di TPS (tempat pemungutan suara), sidang kami majukan satu hari jadi hari Senin," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.

Adapun agenda persidangan pekan depan masih difokuskan pada pemeriksaan para saksi. Setidaknya ada tiga saksi ahli yang akan didatangkan jaksa penuntut umum (JPU). "Masih ada saksi dari jaksa yang akan dihadirkan pekan depan," ujar Dwiarso.

Baca: Saksi Ahli MUI : 'Aulia' Artinya Pemimpin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan kesembilan yang digelar hari ini, jaksa menghadirkan empat saksi. Dua di antaranya saksi fakta yang merupakan nelayan tangkap di Kepulauan Seribu, yakni Jaenuudin dan Sahbudin. Mereka mengaku hadir saat Ahok menyampaikan pidato menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Saksi ketiga adalah anggota Subdirektorat Komputer Forensik dari Badan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh sebagai saksi ahli digital forensik yang memeriksa keaslian video pidato Ahok. Terakhir, jaksa menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid, sebagai saksi ahli agama. Namun Ahok dan kuasa hukumnya menolak kesaksian Hamdan.

Seusai persidangan, Ahok menyatakan keberatannya atas kesaksian Hamdan. "Untuk sidang hari ini, kami memang ada keberatan soal saksi ahli. Nanti dijelaskan penasihat hukum saya," ujarnya.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong