TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sidarta, sempat menyampaikan keberatan atas saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama yang digelar hari ini. Jaksa dalam sidang dengan terdakwa Ahok itu menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Hamdan Rasyid.
"Kami sangat meragukan obyektivitas beliau. MUI menilai produk MUI sendiri. Kalau ahli agama Islam dari perwakilan MUI, kami keberatan," ujar Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.
Menurut Wayan, dalam persidangan yang digelar pada pekan lalu, MUI komisi fatwa merupakan bagian dari persoalan perkara. Kemudian, Wayan menyebutkan orang yang masuk bagian dalam persoalan tidak mungkin menjadi bagian dari solusi pemecah masalah. Sementara kehadiran ahli bertujuan menegakkan keadilan.
"Ahli yang diajukan mempunyai konflik kepentingan yang sangat jelas. Dengan tegas, kami menolak sebagai ahli dalam perkara ini," ujar Wayan.
Sementara itu, pernyataan kuasa hukum dibantah JPU. Menurut Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar. Ali mengatakan kesaksian dari MUI sangat relevan.
"Hemat kami, terlalu dini ketika ada tuduhan tidak independen. Sesuai dakwaan kami, bersentuhan (dengan) agama, sehingga ahli MUI sangat relevan. Sehingga mohon diabaikan pendapat dari kuasa hukum," ujar Ali kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta waktu memusyawarahkan pendapat JPU dan kuasa hukum. Akhirnya, Dwiarso menolak pendapat kuasa hukum bahwa saksi ahli tidak independen dan tidak obyektif. Dwiarso mengatakan akan mendengarkan keterangan saksi dari MUI.
"Prinsipnya, kuasa hukum dan JPU punya hak ajukan ahli. Masalah keterangan ahli dipakai dalam putusan atau tidak, harus didengar dulu apakah independen atau tidak. Majelis hakim wajib periksa, keputusan akan dipertimbangkan," kata Dwiarso.
LARISSA HUDA