TEMPO.CO, Lumajang - Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan menyidangkan kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis, 9 Februari 2016. Berkas kasus tindak pidana pembunuhan itu sudah dilimpahkan pada Kamis pekan kemarin, 2 Januari 2017. Begitu pula untuk kasus penipuan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Januardi Jakhsa Negara mengatakan sidang akan digelar Kamis lusa. "Untuk (Pasal) 340 (KUHP tentang pembunuhan) dan (Pasal) 378 (KUHP tentang penipuan)," kata Januardi kepada Tempo, Selasa siang, 7 Februari 2017.
Baca juga: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Disidangkan Kamis Lusa
Dimas Kanjeng diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Abdul diduga dibunuh pada 13 April 2016 sekitar pukul 09.00 di ruang tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Ada dugaan peran Taat Pribadi adalah menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang, termasuk anak buahnya untuk membunuh Abdul, warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan Pasal 55, 56 KUHP juncto Pasal 340 Sub 338 KUHP.
Sedangkan kasus penipuan Taat Pribadi berdasarkan laporan korban, Prayitno Supriadi, warga Jember. Penipuan uang senilai Rp 900 juta itu berkedok penggandaan uang. Berawal dari laporan Prayitno, kasus pembunuhan Abdul dan Ismail serta penipuan Taat terungkap. Dari Prayitno juga, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.
Pihak Pengadilan Negeri Kraksaan belum bisa dikonfirmasi ihwal rencana persidangan Kamis besok. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, Pengadilan Negeri Kraksaan sudah menetapkan waktu persidangan kasus Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi bin Mustain. PN Kraksaan sudah menetapkannya pada Selasa, 2 Februari 2017 lalu. Sidang akan digelar pukul 09.00, Kamis, 9 Februari 2017.
Dalam surat penetapan itu, penuntut umum Kejaksaan Negeri Kraksaan diperintahkan menghadapkan terdakwa Taat Pribadi beserta alat bukti dan barang bukti pada Kamis besok. Sedangkan untuk sidang kasus penipuan juga telah ditetapkan akan digelar pada Kamis. Dalam surat yang ditetapkan pada Rabu, 3 Februari 2017 itu, dinyatakan bahwa persidangan digelar pada Kamis.
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kraksaan diperintahkan menghadapkan terdakwa Taat Pribadi berikut saksi-saksinya serta barang bukti. Sementara Isha Yulianto, kuasa hukum tersangka Taat Pribadi, saat dikonfirmasi Tempo mengatakan masih belum mengetahui ihwal rencana persidangan pada Kamis besok. "Kami belum tahu," kata Isha saat dihubungi Tempo, Selasa siang ini.
DAVID PRIYASIDHARTA