TEMPO.CO, Karanganyar - Penyidik Kepolisian Resor Karanganyar kembali memeriksa dua tersangka kasus Pendidikan Dasar TGC XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa, 7 Februari 2017. Dalam pemeriksaan ini, para tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Kedua tersangka, Wahyudi dan Angga, dibawa keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 10.30. Berdasarkan pantauan, mereka langsung dibawa ke ruang penyidikan. Kuasa hukum yang telah menunggu sejak pagi ikut mendampingi mereka.
Baca: Kasus Mapala UII, Salah Satu Tersangka Sudah Alumnus
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar Ajun Komisaris Rohmat Ashari mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus itu. "Pemeriksaan ini kami lakukan untuk kroscek dengan keterangan saksi," katanya.
Polisi telah memeriksa 44 saksi selama sepekan terakhir. "Kami menilai pemeriksaan saksi sudah cukup," kata Rohmat. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka serta barang bukti yang sudah dikumpulkan.
Baca: 3 Mahasiswa UII Tewas, Panitia Ungkap Prosedur Persiapannya
Sebelumnya, pendidikan dasar Mapala UII itu diikuti 37 peserta, terdiri atas 34 laki-laki dan tiga perempuan. Diksar digelar di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Januari lalu.
Dalam acara tersebut, tiga peserta tewas. Mereka adalah Muhammad Fadli, 20 tahun, dari Batam; Syaits Asyam (20) dari Sleman; Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) dari Lombok Timur. Ketiganya adalah mahasiswa UII angkatan 2015. Berdasarkan pemeriksaan di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh almarhum Asyam dan Ilham.
AHMAD RAFIQ