TEMPO.CO, Jakarta – Berbagai upaya ditempuh Firza Husein untuk lolos dari jerat hukum. Di antaranya, mengajukan permohonan praperadilan terhadap status hukum sebagai tersangka upaya makar yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya. Firza, melalui kuasa hukumnya, juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Setidaknya ada dua kasus yang saat ini dihadapi Firza. Selain soal makar, Firza terancam dijerat kasus pornografi sehubungan dengan percakapan dan foto-foto mesum yang diduga gambar dirinya dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Berita acara pemeriksaan (BAP) atas dua kasus ini digabung. “Saya bingung kenapa BAP-nya digabungkan,” ujar Dahlia Zein, pengacara Firza Husein, di Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.
Baca: Firza Husein Sakit, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengacara meminta penangguhan penahanan Firza, yang kini dititipkan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 1 Februari 2017. Alasannya, Firza dalam kondisi sakit. Namun usaha itu sejauh ini belum dikabulkan.
Dahlia Zein mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan upaya membebaskan Firza dari penetapan sebagai tersangka upaya makar. “Kami mengajukan praperadilan,” kata Dahlia.
VIDEO: Penggeledahan, Polisi Membawa Seprai dari Rumah Orang Tua Firza Husein
Menurut Dahlia, penyidik kepolisian memasukkan materi penyidikan dugaan pornografi pada berita acara pemeriksaan (BAP). Anehnya, penyidik menahan Firza terkait upaya makar, tapi kliennya itu mendapatkan pertanyaan mengenai dugaan tindak pidana pornografi.
Artinya, ada dua kasus berbeda yang dituduhkan kepada Firza, tapi berita acara pemeriksaannya digabung. Ini yang membuat saya bingung kenapa BAP-nya digabungkan,” ujar Dahlia.
Petugas Polda Metro Jaya menangkap Firza Husein di rumah keluarganya di Jalan Makmur, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak pengacara memprotes penangkapan Firza karena selama ini kliennya itu bertindak kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
ANTARA | FRISKI RIANA