Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Komponen Penting untuk Verifikasi Perusahaan Pers

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dewan Pers. Foto: dewanpers.or.id
Dewan Pers. Foto: dewanpers.or.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Verifikasi Perusahaan Pers Serikat Perusahaan Pers (SPS) Syafriadi mengatakan ada beberapa komponen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan pers apabila ingin terverifikasi. Ia menyebut komponen tersebut juga sesuai dengan yang ditentukan Dewan Pers. “Ada standard verifikasi yang telah diterbitkan oleh Dewan Pers,” kata dia di Dewan Pers, Senin, 6 Februari 2017.

Syafriadi menyebutkan komponen pertama yang penting adalah administrasi berkaitan dengan akta pendirian perusahaan pers. Apabila merujuk pada peraturan di Dewan Pers, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan itu harus tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu ada peraturan yang jelas di dalam perusahaan dan memiliki kode perilaku perusahaan.

Syafriadi melanjutkan komponen lainnya adalah sumber daya manusia yaitu jumlah karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas di sebuah perusahaan pers. Persoalan sumber daya manusia juga menyangkut kompetensi wartawan, berapa jumlah wartawan yang lulus pada uji kompetensi wartawan dari tingkat muda hingga utama. Minimal ada satu wartawan tingkat utama di perusahaan pers.

Kondisi fisik juga menjadi pertimbangan verifikasi wartawan. Syafriadi menyebutkan kondisi fisik bisa berupa alamat redaksi, ruang kerja, ruang rapat, termasuk sarana prasarana. Kesejahteraan juga masuk dalam komponen penting verifikasi. Kesejahteraan diukur pada bonus yang diberikan, gaji, tunjangan, hingga asuransi. “Juga menyangkut perlindungan kepada wartawan apakah ada ombudsman atau dialihkan ke dewan redaksi,” kata dia.

Syafriadi menilai komponen selanjutnya adalah keberlangsungan produk pers menyangkut visi misi dari perusahaan tersebut. “Pointer pokok dari penilaian verifikasi yang akan ditanyakan dilengkapi bukti fisik,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syafriadi menuturkan pihaknya juga menyiapkan formulir untuk verifikasi. Nantinya formulir tersebut diserahkan ke Dewan Pers untuk mendapatkan pengesahan. Apabila ada persyaratan yang kurang maka Dewan Pers akan mengembalikan formulir tersebut untuk dilengkapi. Menurut dia, verifikasi juga memungkinkan para perusahaan pers dikunjungi oleh verifikator.

Ketua Harian SPS Ahmad Djauhar menambahkan akan ada keuntungan bagi perusahaan pers yang telah terverifikasi. Wartawan dari perusahaan pers akan memperoleh perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mencontohkan apabila ada pihak yang tidak menerima pemberitaan dari media tertentu padahal pemberitaan sudah mematuhi kaidah etik jurnalistik maka Dewan Pers akan membela. “Kalau sampai tidak puas, Dewan Pers menjamin akan membela koran tersebut,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

34 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

34 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

35 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

36 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.