TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo membenarkan bahwa sebanyak 74 perusahaan pers yang belakangan beredar adalah media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Namun puluhan media itu adalah media yang terverifikasi pada tahap pertama. Ia menambahkan sebanyak 74 media tersebut juga bukan dari seluruh Indonesia.
Baca juga:
Dewan Pers Verifikasi 74 Media, Ini Sikap Perusahaan Pers
Dewan Pers: Sistem Verifikasi Media Bukan SIUPP
Yosep mengatakan hingga hari ini ada penambahan tiga perusahaan pers yang masuk kategori terverifikasi, sehingga sementara baru 77 media yang terverifikasi. “Prosesnya masih terus berjalan,” kata dia kepada Tempo di kantornya, Senin, 6 Februari 2017.
Yosep menuturkan proses verifikasi ditangani oleh Komisi Pendataan di Dewan Pers. Menurut dia, sebanyak 77 media tersebut bisa dikatakan sebagai permulaan (kick off) sehingga masih ada media-media lainnya yang menyusul untuk diverifikasi.
Menurut Yosep, mekanisme verifikasi awalnya dengan mengambil formulir. Sementara formulir telah tersedia di situs Dewan Pers. Dalam formulir tersebut ada persyaratan lampiran dokumen pendukung verifikasi. Ia menuturkan lampiran itu bisa dikirimkan ke Dewan Pers.
Nantinya Dewan Pers dan perusahaan pers menyepakati waktu untuk dilakukan verifikasi dengan mendatangi perusahaan pers tersebut. “Pedomannya ada di situs Dewan Pers,” kata Yosep.
Yosep menambahkan setelah adanya verifikasi di setiap media maka ada komitmen yang dipertegas. Ia menuturkan komitmen itu diwujudkan dengan menaati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 2009. Selain itu menaati kode etik jurnalistik. Yang tidak kalah penting adalah perusahaan pers bersedia meningkatkan kompetensi wartawannya. “Jadi sebetulnya ini harus didukung bersama-sama,” kata dia.
DANANG FIRMANTO