TEMPO.CO, Jakarta - Bergulirnya pertanyaan tentang kredibilitas hakim konstitusi Mk (Mahjkamah Konstitusi) saat ini pasca penagkapan Patrialis Akbar oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bebera saat lalu, Ketua MK periode 2013-2-15 Hamdan Zoelva memberikan keyakinannya.
"Saya yakin dalam memutuskan perkara, MK tetaplah independen dan tidak karena terpengaruh hal-hal dari luar. Dua peristiwa yang ada tersebut, cukup menjadi pelajaran bagi para hakim untuk sangat berhati-hati dan menjaga integritas," ujar Hamdan Zoelva, menegaskan.
Baca juga:
Kasus Patrialis Akbar, Pesan Hamdan Zoelva untuk hakim MK
Hakim MK Pengganti Patrialis Akbar Diharapkan Tak Aneh-Aneh
Dan mengenai pengganti Patrialis Akbar serta wacana evaluasi perekrutan hakim MK, Hamdan Zoelva pun berharap, aturan kode etik dan kode perilaku yang telah dimiliki MK, demikian juga model pengawasan, sudah cukup sebagai pedoman atau standar perilaku bagi hakim MK di dalam atau di luar sidang.
"Namun saling mengingatkan dalam menjaga diri dan integritas adalah sangat penting terus-menerus dilakukan, seperti sebuah keluarga yang selalu ingin dilihat sebagai rumah tangga yang tetap menjaga harkat, martabat dan kewibawaannya," kata Hamdan Zoelva berpesan kepada koleganya, para hakim konstitusi.
Silakan baca:
Hakim MK Gelar Pertemuan dengan Mantan Hakim Konstitusi
Patrialis Mundur dari Hakim MK, Pemerintah Bentuk Tim Seleksi
"Kekuatan putusan MK untuk dihormati hanya ada pada institusi MK yang berwibawa," kata Hamdan Zoelva.
Akhir Januari 2017 lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan segera mengajukan pengganti hakim konstitusi Patrialis Akbar. Ini dilakukan setelah Patrialis terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengajukan pengunduran diri. "Penggantinya segera. Pemerintah lagi menyusun tim untuk menyeleksi," kata Kalla,.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan Patrialis telah mengajukan pengundurkan diri sebagai hakim MK melalui surat tulisan tangan yang disampaikannya ke MK. "MK telah menerima surat ditulis tangan dari Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Arief, Senin, 30 Januari 2017.
Baca pula: Kasus Patrialis Akbar, Mantan Ketua MK Ingatkan Integritas
Pengunduran Patrialis itu, menurut Arief, akan mempercepat proses sidang Mahkamah Kehormatan MK terhadapnya. Dalam waktu dekat, MK bisa segera mengirim surat pada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru.
S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
SBY dan Jokowi Sama-Sama Pernah Disadap, Ini Kisahnya
SBY Curiga Dia Disadap Sejak September 2016