TEMPO.CO, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta berkoordinasi dengan kepolisian setempat akan menutup 45 biro travel haji dan umrah ilegal di daerah ini.
”Kami segera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah DIY untuk menyegel karena mereka sudah kami beri toleransi waktu setahun, tapi tidak digubris,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid di Yogyakarta, Sabtu, 4 Februari 2017.
Sebanyak 45 biro travel yang tersebar di lima kabupaten/kota itu terdiri atas 29 biro yang menyatakan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 16 biro menyatakan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca:
Soal Standardisasi Pendakwah, Ini Sejumlah Kritik Anggota DPR
Menurut Hamid, sebagian biro travel umrah tidak berizin itu ada yang mencoba mengelabui dengan pertama-tama memberikan visa wisata bagi calon anggota jemaah. Sebelum akhirnya menuju Arab Saudi mereka transit lebih dulu di Malaysia atau Singapura. “Kadang-kadang bahkan ada yang berputar-putar dulu sampai lewat Abu Dhabi,” ujarnya.
Dia mengatakan, meski telah memasang papan nama sebagian besar biro travel haji dan umrah itu belum mengurus izin cabang di daerah, dan hanya menginduk kantor pusat di Jakarta. Sebagian yang lain ada yang hanya menumpang dengan PT biro travel lain yang telah berizin. “Tidak memiliki izin di daerah tetap tidak bisa beroperasi,” tuturnya.
Simak juga:
Isu Penyadapan SBY, Kapolri Siap Dipanggil DPR
Sebelum menutup 45 biro travel haji dan umrah itu, menurut Hamid, pada akhir Februari 2017 Kemenag DIY akan melakukan koordinasi dengan Polda DIY serta Dinas Pariwisata DIY.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah, biro travel itu wajib mengurus izin penyelenggaraan umrah dan haji di daerah meski sudah memiliki biro wisata atau telah memiliki kantor pusat di Jakarta. “Karena melanggar aturan itu, sanksinya langsung ditutup setelah kami beri peringatan,” kata Hamid.
Hamid mengatakan biro-biro travel haji dan umrah bodong itu biasanya menarik minat calon jemaah dengan memasang tarif paket perjalanan jauh di bawah standar yang mencapai Rp 15 juta.
Padahal, dengan biaya sebesar itu, kenyamanan jemaah dalam menjalankan ibadah, seperti jarak hotel dengan Masjidilharam serta fasilitas konsumsi dan akomodasi, sulit dipastikan. “Di Yogyakarta sendiri kemarin ada 300 anggota jemaah pengguna biro travel tak berizin yang jadwal pemulangannya molor, meski akhirnya bisa pulang,” kata dia.
ANTARA