TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta bersama PTP Solo Citra Metro Plasma Power tetap melanjutkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di tempat pembuangan akhir Putri Cempo.
Proyek itu tetap berjalan kendati Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.
Baca juga:
Kementerian Lanjutkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Direktur Utama (Dirut) PT Solo Citra Metro Plasma Power Elan Syuherlan mengatakan pihaknya telah memiliki payung hukum baru untuk menggarap proyek itu. “Kemarin sudah turun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang bisa menjadi pegangan,” katanya, Jumat, 3 Februari 2017.
Menurut dia, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 itu mengatur tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan listrik. “Peraturan ini juga mengatur mengenai pembangkit listrik tenaga sampah sekaligus mekanisme penjualan listrik kepada Perusahaan Listrik Negara,” ujarnya.
Rencana pembangunan pembangkit listrik itu, kata Elan, tidak banyak terpengaruh oleh dibatalkannya peraturan presiden oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, putusan tersebut banyak didasari oleh pertimbangan dampak lingkungan. “Sedangkan teknologi yang kami gunakan sangat ramah lingkungan,” katanya.
Selama ini, pengolahan sampah menjadi sumber energi biasa dilakukan dengan teknik insinerator yang menggunakan sistem pembakaran. Menurut Elan, teknik itu memang menghasilkan polusi yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan. “Tapi kami tidak memakai teknologi itu,” katanya.
Pihaknya telah menyiapkan teknologi baru untuk menangani masalah sampah di Surakarta. “Kami menggunakan reaktor plasma gasifikasi yang ramah lingkungan,” tuturnya. Dia menyebutkan teknologi itu bebas polusi dan tidak menyisakan limbah.
Dalam rencana yang telah disusun, pihaknya membutuhkan 450 ton sampah tiap hari yang diolah dalam reaktor plasma. Sampah itu akan diproses dengan suhu hingga 5.000 derajat Celsius hingga menjadi gas. “Teknologi ini tidak menghasilkan asap maupun api,” ucapnya.
Sisa-sisa sampah yang diolah akan menghasilkan material seperti batu yang tidak beracun. “Bisa dimanfaatkan untuk bahan bangunan,” ujar Elan. Rencananya pembangkit listrik ini mulai beroperasi pada kuartal ketiga 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta Hasta Gunawan mengatakan pengolahan sampah TPA Putri Cempo sudah sangat mendesak. “Volume sampah yang menumpuk sudah hampir melampaui kapasitas,” katanya.
Setiap hari, masyarakat di Surakarta menghasilkan 260 ton sampah tiap hari. Sedangkan proyek pembangkit listrik itu membutuhkan bahan baku sampah 450 ton tiap hari. “Jadi, sampah yang datang bisa langsung diolah,” katanya. Kekurangannya akan menggunakan tumpukan sampah yang ada di Putri Cempo.
AHMAD RAFIQ
Simak:
Ma’ruf Amin Dicecar, NU Jawa Timur Kecewa Berat pada Ahok
Penyadapan SBY, JK Kaget Pengacara Ahok Tahu Sampai Menitnya