TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP (kartu tanda penduduk berbasis elektronik), hari ini, Jumat, 3 Februari 2017. Ia beralasan baru menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah itu kemarin.
"Saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya," kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 3 Februari 2017. Ia mengatakan telah mengirim surat ke KPK dan minta dijadwalkan ulang.
Baca: Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa Yasonna dan Ade Komarudin
Hari ini, Yasonna rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Yasonna menduga, kemungkinan besar pemeriksaannya nanti terkait dengan proses pengambilan keputusan soal proyek e-KTP di DPR. "Mungkin ditanya proses anggarannya seperti apa. Saya enggak tahu, nanti kita dengar saja. Hari ini saya ratas (rapat terbatas)," kata dia.
Baca: KPK Kirim Penyidik ke Singapura Terkait Kasus E-KTP
Proyek yang menyedot anggaran sebesar Rp 5,9 triliun itu menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ada dugaan hasil korupsi itu dibuat 'bancakan' oleh beberapa pejabat kementerian dan anggota DPR kala itu.
Yasonna tak ingat kenapa proyek e-KTP membutuhkan anggaran sebanyak itu. Namun ia memastikan bahwa besaran anggaran itu diputuskan oleh Komisi II DPR. "Aku cek dulu, aku lupa. Udah lama sekali," kata dia.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Kasus Mobil Listrik & Dahlan, Jaksa Agung Mengacu Putusan MA
Usulan Hak Angket Penyadapan SBY, Ini Reaksi Partai-Partai