TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jual-beli narkotik jenis sabu-sabu lintas provinsi. Tak main-main, total sabu-sabu yang disita petugas seberat 20 kilogram.
"Setelah kami kembangkan, ternyata jaringannya lintas provinsi," ucap Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin saat konferensi pers di Markas Polda, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat, 3 Februari 2017.
Baca juga: Perlakuan Ahok ke Ma'ruf Amin, MUI Keluarkan Pernyataan Ini
Machfud mengatakan jual-beli sabu-sabu skala besar itu diungkap setelah petugas menangkap pengedar berinisial YN, 41 tahun, di sebuah hotel di Tegalsari, Surabaya, 28 Januari 2017. Dari tangan YN, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg.
Berdasarkan keterangan YN, barang haram itu diperoleh dari FL, narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dari pengakuan FL, diketahui napi itu mengendalikan peredaran sabu-sabu dengan bantuan dua sipir, yakni Yanto dan Rian.
Simak pula: Polri: Dugaan Penyadapan Percakapan SBY-Ma'ruf Hanya Rumor
Dua sipir itu akhirnya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Cijantung, Jakarta, dan Cilodong, Depok. Dari keduanya, petugas mengamankan 2 kg sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya menunjukkan tempat penyimpanan 17 kg sabu-sabu yang akan dijual di Jakarta. "Jadi total sabu-sabu yang kami sita ada 20 kg," ujar Machfud.
Menurut Machfud, jaringan Cilodong telah lama beraksi dan beberapa kali melakukan pengiriman ke sejumlah daerah. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, empat orang itu kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur.
NUR HADI