TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan sampai sekarang belum ada bukti yang dapat memastikan mengenai keterlibatan polisi Indonesia dalam percobaan penyelundupan senjata.
"Bila tidak ada bukti, kita akan berupaya untuk membawa pulang polisi Indonesia dari sana (Sudan). Komitmen kita pada misi perdamaian PBB sangat tinggi dan profesionalitas dari polisi dan tentara kita sangat diakui," ujar Arrmanatha di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Baca juga: Penyelundupan Senjata di Sudan, Menlu Berupaya Akses Bukti
Polisi Indonesia yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB, Pasukan Garuda Bhayangkara II Kontingen Formed Police Unit (FPU) IX tertahan di Sudan atas dugaan terlibat dalam kasus penyelundupan senjata.
"Yang dapat kita sampaikan soal penyelidikan polisi Indonesia yang tertahan di Sudan sejak dibentuk joint investigation belum ditemukan bukti terkait bahwa polisi kita itu bersalah," kata Arrmanatha Nasir.
Sebelumnya, pemerintah Darfur Utara, Sudan, menyebutkan pasukan polisi Indonesia yang tergabung dalam misi menjaga perdamaian di Darfur atau (United Nations African Mission in Darfur/UNAMID) ditangkap pada Jumat, 20 Januari 2017) waktu setempat di Bandara Al Fashir, Sudan.
Simak pula: Kemenlu: Tak Ditemukan Bukti Indonesia Selundupkan Senjata
Anggota polisi Indonesia itu diduga mencoba menyelundupkan senjata dan amunisi yang disamarkan seperti barang berharga. Informasi dari Pusat Media Sudan (Sudanese Media Centre) menyebutkan berbagai senjata dan amunisi yang diselundupkan meliputi 29 senapan Kalashnikov, enam senapan GM3, dan 61 pistol beragam jenis, serta berbagai amunisi dalam jumlah besar.
Namun, personel Polri yang tertahan karena diduga terlibat dalam penyelundupan senjata di Sudan itu sebelumnya sudah menyatakan bahwa barang tersebut bukan miliki Pasukan polisi Indonesia.
Lihat pula: Tuduhan Penyelundupan Senjata di Sudan, Polri: Itu Janggal
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menilai kasus penyelundupan senjata api yang dituduhkan Sudan terhadap Formed Police Unit (FPU) 8, satuan tugas Polri untuk misi perdamaian PBB itu merupakan kejanggalan.
“Kami perlu cari tahu apa motifnya,” ucapnya pada Kamis, 26 Januari 2017. Ia mengklaim selama delapan kali pergantian kontingen FPU, tidak ada masalah. Justru mereka dinilai berprestasi. Menurut dia, tim dari Indonesia mampu beradaptasi dan bekerja sama.
ANTARA | DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Video Diduga Rizieq, Polisi Teliti Sprei Firza Husein
Perlakuan Ahok ke Ma'ruf Amin, MUI Keluarkan Pernyataan Ini