Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Ikut Sambangi Ma'ruf Amin, MUI DKI: Diminta Jaga Suasana  

image-gnews
Menko Polhukam Wiranto (kiri) berbincang dengan Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Pandjaitan (kanan) sebelum mengikuti acara peluncuran Strategi Nasional Keuangan Inklusif di Istana Negara, Jakarta, 18 November 2016. ANTARA FOTO
Menko Polhukam Wiranto (kiri) berbincang dengan Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Pandjaitan (kanan) sebelum mengikuti acara peluncuran Strategi Nasional Keuangan Inklusif di Istana Negara, Jakarta, 18 November 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia DKI Zulfa Mustofa mengatakan kedatangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ke rumah Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin semalam terkait dengan keamanan Jakarta.

"Kedatangan Luhut meminta bantuan kiai untuk mendinginkan suasana dan menjaga kondusivitas pasca-persidangan dengan terdakwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama), dan Kiai menyatakan insya Allah," ucap Zulfa Mustofa, yang juga pendamping Ma’ruf, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Februari 2017.

Baca juga:
Ahok Minta Maaf: Luhut, Kapolda, dan Pangdam Temui Ketua MUI
Diperkarakan Ahok, PKB: Santri NU di Belakang Ma'ruf Amin

Zulfa mengatakan pertemuan itu tidak direncanakan sebelumnya. Bahkan, menurut dia, Ma'ruf telah istirahat setelah menjalankan aktivitas yang padat seharian. "Selepas pukul 21.00 WIB, diinformasikan ada tamu. Kiai tidak bisa menolak kunjungan," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Zulfa menuturkan tak ada pembahasan mengenai masalah persidangan terdakwa Ahok. Begitu pun terkait dengan persoalan maaf atas tindakan terdakwa.

Silakan baca:
Polda Metro Bantah Pertemuan dengan Ma'ruf Amin Bahas Ahok

SBY Pengin Bertemu, Jokowi: Kalau Ada Permintaan Ya

"Penerimaan Kiai atas permohonan maaf Ahok tidak mengubah sikap Kiai terkait dengan proses hukum yang berjalan dan komitmen menjaga netralitas dengan tidak menerima semua calon gubernur saat masa kampanye," kata Zulfa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semalam, Luhut mendatangi rumah Ma'ruf bersama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksamana.

Sebelumnya dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama, Selasa, 31 Januari 2017, Ahok sebagai terdakwa sempat menyatakan akan memproses Ma’ruf secara hukum terkait dengan kesaksian Ma’ruf di pengadilan. Ahok menilai banyak kejanggalan dari kesaksian Ma’ruf yang memberatkannya.

Ahok meragukan obyektivitas Ma’ruf karena menduga Ma’ruf terafiliasi dengan salah satu lawan politik Ahok dalam pemilihan kepala daerah DKI 2017. Kemarin, Ahok telah meminta maaf kepada Ma'ruf.

EGI ADYATAMA

Simak:
Luhut Bertemu Ketua MUI Ma'ruf Amin, Presiden Jokowi: Baik...
Perlakuan Ahok ke Ma'ruf Amin, MUI Keluarkan Pernyataan Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

20 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

38 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

38 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi klaim TKN Prabowo-Gibran soal klaim surat suara tercoblos capres-cawapres nomor urut 3 di Malaysia. Foto diambil di De Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.