TEMPO.CO, Makassar - Tim Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar yang dipimpin langsung Ajun Komisaris Polisi Edy Sabhara Manggabarani menembak mati dua pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus pecah kaca mobil lintas provinsi di Makassar, Selasa, 31 Januari 2017, pukul 22.30 Wita.
"Kedua pelaku ditembak mati setelah melakukan perlawanan," kata Juru bicara Polrestabes Makassar, Komisaris Burhanuddin, Rabu, 1 Februari 2017.
Dua pelaku merupakan buron, yakni Akmaluddin alias Akmal, 52 tahun, warga Jalan Pararel Tol Pontianak Timur, dan Benny Sapalas alias Khoiril, 37 tahun, warga Tanjung Darat Desa Jeruji Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kalimantan Barat.
Menurut Burhanuddin, para pelaku tersebut menjalankan aksi terakhir kalinya di Kompleks Ruko Topaz, Jalan Boulevard Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat, 25 November 2016 lalu, pukul 13.00 Wita.
Adapun barang milik korban bernama Anwar yang diambil pelaku berupa 2 tas berisi uang Rp 400.000.000, laptop, dan 1 unit Blackberry Z10. "Hasil interogasi dari kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan modus pecah kaca di Kota Makassar," tutur dia.
Namun, kata Burhanuddin, saat kedua pelaku dibawa anggota Resmob Polrestabes Makassar untuk dilakukan penunjukan tempat kejadian perkara, pelaku berusaha melarikan diri dari kawalan polisi dengan cara melakukan perlawanan. Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.
"Tapi pelaku tidak menghiraukannya jadi ditindak tegas dengan menembak pelaku. Khoiril terkena pada bagian dada sebelah kiri dan Akmal terkena pada bagian dada. Akibatnya, kedua pelaku meninggal dunia," ucap dia.
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/2011/XI/2016/Restabes Makassar/Sekta Panakukang, Jumat, 25 November 2016. Keduanya merupakan pelaku yang kerap melakukan aksi di beberapa provinsi lain dengan modus pecah kaca. "Saat ini, jazad kedua pelaku masih berada di ruang jenazah RS Bhayangkara, menunggu pihak keluarga untuk diserahkan," ujarnya.
Burhanuddin menuturkan kedua pelaku tersebut ditangkap atas hasil pengembangan dari pelaku Ibnu Sina Hasan, 42 tahun, warga Sulawesi Tenggara, yang ditangkap lebih dulu di Kecamatan Tamalate, Makassar, pada 14 Januari 2017 lalu. "Hasil interogasi ini, ternyata Ibnu melakukan aksinya bertiga, termasuk di wilayah Kalimantan," ucap Burhanuddin.
DIDIT HARIYADI