TEMPO.CO, Medan - Tersangka Kasus Korupsi Bank Sumut yang sempat buron berinisial Z, 55 tahun, berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap di depan sebuah rumah makan di kawasan Setia Budi, Medan, pada Rabu, 1 Februari 2017.
Asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nanang Sigit, membenarkan telah terjadi penangkapan. Tersangka ditangkap setelah dibuntuti tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada September 2016, kita terus intip pergerakannya. Akhirnya, tadi siang sekitar pukul 12.00, kita berhasil menangkapnya di daerah Setia Budi,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan, kronologi penangkapan berawal saat tersangka keluar dari rumah menggunakan sepeda motor. Dari sana, petugas terus mengikuti sampai meringkusnya di kawasan Setia Budi, tepatnya di sebuah rumah makan.
Seusai penangkapan itu, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk dimintai keterangan. Dari keterangan yang dihimpun, tersangka selama ini tinggal berpindah-pindah lokasi dari satu kota ke kota lain. Namun, dalam 5 hari terakhir, tersangka sedang berada di Medan.
Dalam kasus korupsi Bank Sumut, penyidik Kejaksaan Tinggi sudah menahan dua tersangka pada 20 Juli 2016, yaitu inisial MY selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan JS selaku Asisten III Divisi Umum.
Saat ini, Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Sedangkan tersangka berinisial IP telah ditahan pada 21 Oktober 2016. Saat ini, berkasnya sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi masih mengejar satu orang tersangka lain berinisial H yang masih buron. H adalah Direktur CV Surya Pratama yang merupakan rekanan penyedia jasa Bank Sumut.
IIL ASKAR MONDZA