TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan proses rekrutmen hakim MK bisa diperbaiki. Menurut dia, setiap lembaga bisa melakukan perbaikan sendiri-sendiri.
"Sampai sekarang belum ada peraturan presiden, peraturan Mahkamah Agung (aturan tentang sistem rekrutmen). Baru tata tertib DPR," kata Jimly di gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017. Para mantan hakim MK, menurut dia, berharap ketiga lembaga bisa membahasnya bersamaan.
Proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi saat ini berasal dari tiga lembaga. Sembilan hakim terdiri atas tiga hakim Mahkamah Agung, tiga dari unsur pemerintah, dan tiga berasal dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat. Selain soal perbaikan sistem rekrutmen, kata Jimly, ketiga lembaga bisa mengevaluasi lagi budaya kerja di lingkungan internal MK.
Jimly melanjutkan, berkurangnya satu hakim konstitusi tidak akan mengganggu kinerja MK. Sebab, setiap hakim MK berdiri sendiri atau independen. Oleh karena itu, ucap Jimly, jalan pikiran satu hakim tidak mencerminkan hakim-hakim lainnya. "Jadi perlakukan peristiwa itu (kasus suap Patrialis Akbar) personal," kata dia.
Pada kesempatan terpisah, Ketua MK Arief Hidayat tidak bisa memberikan rekomendasi ihwal syarat pengganti hakim Patrialis. Sebab MK bukan lembaga yang mengusulkan calon anggota hakim konstitusi. "Kalau secara pribadi, calon hakim MK itu orang yang sudah selesai (tidak memikirkan urusan dunia)," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN
Simak juga:
2016, BPJS Tanggung Perawatan 1,3 Juta Kasus Kanker
Kasus Panti Asuhan, Polisi Temukan 12 Anak di Persembunyian