TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus makar Firza Husein direncanakan menjalani pemeriksaan kasusnya di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, hari ini. Firza di tangkap dari rumah orang tuanya oleh polisi di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017.
"Ya, saya kembali, karena Firza akan diperiksa hari ini oleh polisi," kata Aziz Yanuar, yang menjadi kuasa hukum Firza, di Mako Brimob. "Firza tidak mau diperiksa sebelum ada pendampingan hukum."
Nama Firza mencuat sepekan ini karena adanya percakapan mesum yang diduga dilakukannya dengan orang yang diduga Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.
Selain itu, ia disebut telah mencatut nama Hutomo Mandala Putra, yang lebih dikenal Tommy Soeharto sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Melalui kuasa hukumnya Tommy membantah bahwa yayasan tersebut miliknya.
Aziz menyatakan kliennya dibawa ke Mako Brimob, atas tuduhan akan berbuat makar pada 2 Desember 2016. "Bukan kasus lainnya. Tuduhannya hanya makar," ucapnya.
Sekitar pukul 10.00, Aziz sampai di Mako Brimob. Ia sempat berdebat dengan polisi yang berjaga di sana karena dilarang masuk. Setelah ada sambungan telepon dari handphone miliknya, Aziz memberikan handphoennya dan baru bisa masuk ke Mako Brimob sekitar pukul 10.15.
Dari lima kuasa hukum yang ditunjuk Firza, yakni dia, Yanto Apriyanto, Noviynto Sumantri, Mirza Zulkarnaen dan Achmad Ardiansya, baru dirinya yang datang untuk mendampingi Firza. "Baru hari ini akan di periksa. Semalam tidak mau karena sakit."
IMAM HAMDI