TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyiapkan lima jaksa senior untuk menjadi penuntut umum pada sidang dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, yang disangkakan pada Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Kejaksaan telah mempersiapkan jaksa saat Kepolisian Daerah Jawa Barat menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada awal Januari 2017.
Baca: Jadi Tersangka, Rizieq Ajukan Praperadilan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, lima jaksa tersebut khusus dibentuk oleh Kepala Kejati Jabar. Lima jaksa tersebut dipilih karena mereka dinilai berpengalaman dalam menuntut perkara yang menyita perhatian publik.
"Setelah kami menerima SPDP, Kepala Kejati sudah membentuk tim untuk Jaksa," ujar Raymond kepada wartawan di kantornya, Rabu, 1 Februari 2017.
Selain menjadi penuntut umum di pengadilan, kelima jaksa tersebut juga akan bertugas memeriksa berkas perkara yang disusun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. "Mereka juga akan menindaklanjuti kelengkapan berkas perkara," katanya.
Baca: Rizieq Ajukan Praperadilan, Polda: Pekan Depan Kami Panggil
Meski demikian, sampai saat ini kepolisian masih belum merampungkan berkas perkara atas nama tersangka Rizieq Syihab. Penyidik Polda Jabar masih harus melengkapi materi berkas. Salah satunya materi pemeriksaan terhadap Rizieq.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq untuk pertama kalinya sejak berstatus sebagai tersangka.
"Nanti kalau sudah beres semuanya, kami akan limpahkan berkas ke Kejaksaan. Saat ini kami akan mulai memanggil Rizieq sebagai tersangka," ucap Yusri saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 1 Januari 2017.
Sementara itu, pihak Rizieq masih berupaya melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Jawa Barat Kiagus Muhammad Choiri mengatakan, pihaknya sesegera mungkin akan mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kepada pimpinan FPI Rizieq Syihab.
Baca: Rizieq Ajukan Praperadilan, Polisi Siapkan Pengamanan Sidang
"Sesegera mungkin (pengajuan praperadilan) setelah kami terima surat penetapan tersangka atau panggilan sebagai tersangka," ujar Choiri kepada Tempo, Rabu, 1 Februari 2017. "Surat penetapan tersangka akan kami terima kalau enggak sore ini (Rabu, 1 Februari 2017), besok."
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
IQBAL T. LAZUARDI S.