TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RT 03 RW 07, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Mat Yasin, mengatakan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengantongi sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan kediaman orang tua Firza Husein di Jalan Makmur Nomor 40 A, Lubang Buaya. Saat dilakukan penggeledahan, kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Yasin melihat sejumlah barang dari rumah Haji Husein, orang tua Firza, dibawa petugas. “Ditemukan barang bukti berupa 2 seprai, 2 bantal kepala, 1 bantal guling, 2 sarung bantal kepala, dan 1 televisi 21 inci warna perak,” ucap Yasin di Jakarta Timur, Rabu, 1 Februari 2017.
Yasin menyaksikan petugas menyisir setiap ruangan di rumah orang tua Firza. Ia berujar, penggeledahan dimulai dari kamar lantai satu dan berlanjut ke lantai dua. Adapun barang bukti berupa seprai, tutur dia, diambil dari kamar di lantai satu.
Baca:
Sosok Firza Husein di Mata Tetangganya
Firza Husein Diperiksa, Pengacara: Dia Masih Sakit
VIDEO: Penggeledahan, Polisi Membawa Sprei dari Rumah Orang Tua Firza Husein
Setelah penggeledahan selesai, petugas enggan menjelaskan kepada media. Yasin pun mengaku tidak diberi penjelasan kasus yang tengah disidik polisi sehingga aparat menggeledah kediaman orang tua Firza hari ini.
Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan upaya makar. Ia ditangkap polisi kemarin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. Selain menangkap Firza, polisi sempat menangkap belasan orang lain pada 2 Desember 2016.
Yasin memastikan, dalam penggeledahan ini, polisi berkoordinasi dengan RT setempat. Menurut dia, berdasarkan pengakuan polisi, sebelum terjadi penggeledahan, pihak aparat telah berusaha menghubungi orang tua Firza, tapi tidak ada respons.
Yasin mengatakan tidak ada barang bukti lain, seperti surat atau berkas, yang dibawa tim penyidik seusai penggeledahan hari ini. “Dokumen tidak ada,” ucapnya.
DANANG FIRMANTO