TEMPO.CO, Depok - Tersangka kasus Makar Firza Husein menolak diperiksa polisi di Markas Komando Brigadir Mobil Kepolisian Kelapa Dua, Depok, Selasa, 31 Januari 2017. "Firza sedang sakit dan tidak mau diperiksa malam ini," kata kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar, Selasa, 31 Januari 2017.
Selain itu, Firza menyatakan tidak akan memberikan pernyataan sepatah kata pun sebelum ada pendampingan dari kuasa hukumnya. "Sampai sekarang, kami belum bisa masuk ke Mako Brimob untuk mendampingi Firza," ucapnya. "Alasannya belum di-BAP."
Baca:
Firza Husein Diancam Somasi Oleh Tommy Soeharto
Firza telah menunjuk lima kuasa hukum atas dugaan kasus makar yang akan dilakukannya pada Desember 2016. Kelima kuasa hukum yang ditunjuk Firza, yakni dirinya, Yanto Apriyanto, Noviynto Sumantri, Mirza Zulkarnaen, dan Achmad Ardiansya.
Bahkan sampai sekarang, Firza belum diberikan baju pengganti dari keluarganya. Saat dicokok dari rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa siang, polisi hanya menyita telepon genggamnya.
"Firza malam ini ingin istirahat saja dan tidak diperiksa. Mungkin besok," ujarnya.
Penahanan Firza di Mako Brimob hari ini murni karena kasus makar. Namun dugaan makar yang disangkakan polisi kepada Firza tidak punya cukup bukti. "Kami menolak tuduhan itu. Bukti-buktinya tidak ada dan terlalu dipaksakan," ujarnya.
IMAM HAMDI
Baca juga:
Jelang Pemeriksaan Rizieq dll, Polisi Antisipasi Aksi 2.000 Massa
VIDEO: Penggeledahan, Polisi Membawa Sprei dari Rumah Orang Tua Firza Husein