TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna terkait dengan dugaan suap pada permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia hari ini, Selasa, 31 Januari 2017. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarna)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 31 Januari 2017.
Selain Dadang, hari ini KPK memanggil tiga pejabat Ditjen Pajak lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Endang Supriyatna, Fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I Triongko, dan Kepala Sub-Direktorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Dodik Syamsu Hidayat. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Handang Soekarna.
Baca juga:
Korupsi E-KTP, KPK Panggil Tujuh Pihak Swasta Hari Ini
Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Periksa Sallyawati Rahardja
Handang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair alias Rajesh. Suap sebesar Rp 1,9 miliar itu diduga untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka. Rajesh disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.
Berkas perkara Rajesh telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke pengadilan. Febri mengatakan sebentar lagi Rajesh segera diadili.
"Dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka RNR (Rajamohan Nair alias Rajesh) dalam perkara dugaan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan pajak PT EKP," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 20 Januari 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
Analis Politik: Menuju 2019 Cikeas Vs Teuku Umar Memanas