TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan segera mengajukan pengganti hakim konstitusi Patrialis Akbar. Ini dilakukan setelah Patrialis terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengajukan pengunduran diri.
"Penggantinya segera. Pemerintah lagi menyusun tim untuk menyeleksi," kata Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, 31 Januari 2017.
Baca: Kasus Patrialis Akbar, Perekrutan Hakim MK Mesti Dievaluasi
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Patrialis telah mengajukan pengundurkan diri sebagai hakim MK melalui surat tulisan tangan yang disampaikannya ke MK. "MK telah menerima surat ditulis tangan dari Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Arief, Senin, 30 Januari 2017.
Pengunduran Patrialis itu, menurut Arief, akan mempercepat proses sidang Mahkamah Kehormatan MK terhadapnya. Dalam waktu dekat, MK bisa segera mengirim surat pada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru.
Baca: Buntut Kasus Patrialis, Kredibilitas MK Kini Melorot
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K. Harman berharap Presiden sesegera mungkin mengisi kekosongan hakim MK. "Dengan demikian nanti tidak akan mengganggu kerja-kerja Mahkamah Konstitusi ke depan yang tentu saja akan semakin berat," kata Benny pada Senin, 30 Januari.
AMIRULLAH SUHADA