TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar berencana akan menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Februari 2017 atau Kamis 2 Februari 2017. Antasari akan menemui sejumlah penyidik dan menagih penyidikan terhadap dua kasus yang dilaporkan kuasa hukumnya pada 2011 silam.
"Kami ingin ketemu penyidik yang menangani laporan SMS gelap. Kami gugat 2013-2014, mereka berdalih masih mendalami dan tidak dihentikan gugatan itu. Setelah sekian lama itu, apa hasilnya. Nagih saja sih, menanyakan," ujar Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi Selasa, 31 Januari 2017.
Baca juga:
Perkara Antasari Dipelajari Lagi, Kapolri: Bukan Buka Kasus
Polri Telusuri Kembali Laporan Antasari Azhar
Boyamin rencananya akan mendampingi langsung Antasari datang ke Polda. Selain mereka, adik kandung Nazarudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin juga akan ikut datang. Mereka akan mendatangai dua Subdirektorat, yakni Subdit Cyber Crime yang menyelidiki laporan SMS palsu, dan Subdit Keaman Negara yang menyelidiki laporan sumpah palsu.
Pada 2013, Antasari mengajukan gugatan terkait fakta persidangan, yang mereka nilai telah diabaikan polisi, yakni terkait SMS gelap. Isi pesan pendek tersebut didakwakan berasal dari telepon seluler milik Antasari. Pesan tersebut dikirim kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen awal Februari 2009.
Simak:
Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai
Antasari Azhar Diminta Ikut Pilkada Gubernur Sumatera Selatan
Pihak Antasari mendesak agar hal tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, pesan pendek tersebut telah merugikan pihaknya. Antasari sendiri sudah divonis penjara selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pria Klas 1 Tangerang akibat perbuatannya membunuh Nasruddin. Salah satu pembuktiannya adalah pesan pendek tersebut.
Selain SMS palsu, ia juga melaporkan dugaan adanya sumpah palsu. "Soalnya ada yang mengaku melihat SMS itu. Kalau gak kena, pasti salah satu. Kalau SMS tak ada berarti ada yang sumpah palsu, kalau memang ada yang melihat, berarti ada yang menyalahgunakan SMS itu," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan salah satu janji dari kepolisian saat itu adalah akan segera memerika Antasari terkait hal tersebut di Lembaga Pemasyarakatan. "Belum dilaksankan sampai sekarang. Ya kami nanti datang (ke Polda) sekalian saja diperiksa sebagai saksi korban," kata Boyamin.
Saat ini, menurut Boyamin baru dirinya yang diperiksa Polda sebagai saksi pelapor. Itu pun baru satu laporan saja. Ia juga menyayangkan sikap polisi yang menyatakan masih kekurangan barang bukti untuk mendalami hal ini dan terkesan tak mau mencari bukti lain.
"Yang nyari (alat bukti seharusnya) ya polisi. Saya akan datang dengan tangan kosong," kata Boyamin.
Saat melaporkan kasus ini pada 2011, Boyamin mengatakan memang membawa sejumlah dokumen. Isinya adalah keterangan saksi ahli Agung Harsoyo dari Institut Teknologi Bandung dalam persidangan. Dalam keterangan itu Agung memaparkan alur data komunikasi Antasari, dan kejanggalan yang mengarah pada dugaan SMS palsu.
Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.
EGI ADYATAMA