TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini, Selasa, 31 Januari 2017. Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, juga dihadirkan. "Satu saksi lagi, yaitu Ibnu Baskoro, sebagai saksi pelapor," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sidang kedelapan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Lokasi sidang di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta di Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Seperti sidang sebelumnya, arus lalu lintas dari Mampang Prapatan ke Ragunan ditutup, baik jalur umum maupun jalur Transjakarta.
Baca: Sidang Ahok Sebelumnya, Lurah Sebut Tak Ada yang Protes
Arah sebaliknya dari Ragunan menuju Mampang Prapatan masih dibuka, baik jalur umum maupun jalur Transjakarta. Adapun layanan Transjakarta dari arah Mampang Prapatan hanya sampai halte SMK 57.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156-a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Simak: Ahok Sebut Saksi Pelapor Seenaknya Memfitnah
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Menurut Pasal 156-a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
ANTARA