TEMPO.CO, Palu - Dua residivis pencuri sepeda motor antarkabupaten di wilayah Sulawesi Tengah berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor Tolitoli. Pelaku masing-masing berinisial HE, 26 tahun, dan MA, 22 tahun. Keduanya tertangkap saat melakukan aksi di wilayah Kota Palu pada 21 Januari 2017.
“Dari hasil pengembangan, akhirnya para pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Tolitoli Inspektur Satu Kinsale melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca juga:
Sidang Ahok Kedelapan, Ketua MUI Ma'ruf Amin Dihadirkan
Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai
Menurut Kinsale, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka sudah ditarget polisi. "Para tersangka merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," katanya.
Kinsale berujar, di hadapan penyidik, tersangka mengakui, untuk wilayah Kabupaten Tolitoli pada 2016, mereka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 48 unit. Seluruh sepeda motor curian tersebut dijual di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tim Buru Sergap Polres Tolitoli bekerja sama dengan Polres Palu dan Polres Buol menyita barang bukti 29 unit sepeda motor. Rinciannya, 25 unit merupakan hasil pencurian di Tolitoli dan empat unit di Palu. "Sedangkan untuk 23 unit sepeda motor masih dalam penyelidikan dan menunggu situasi yang kondusif di wilayah Buol untuk dilakukan penyitaan," ujar Kinsale.
Menurut Kinsale, tersangka mencuri sepeda motor menggunakan kunci T, kemudian dibawa ke Buol. Di tempat tersebut, sepeda motor curian dijual kepada dua orang berinisial AY dan IS dengan harga mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit.
Saat ini, barang bukti diamankan di Markas Polres Tolitoli. HE dan MA dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
AMAR BURASE