Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KASN: Jual-Beli Jabatan Sekretaris Daerah Capai Angka Rp 1 M

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan jual-beli jabatan tidak hanya terjadi di 441.000 jabatan pada tingkat eselon I-IV di seluruh Indonesia. “Bukan hanya (441 ribu) jabatan ini saja yang diperjualbelikan, tapi semua PNS,” kata dia kepada Tempo, Senin, 30 Januari 2017.

Menurut Sofian, untuk tingkat pemerintahan pusat isu jual-beli jabatan relatif sedikit dibandingkan di daerah, karena mendapat pengawasan dari KASN. Untuk eselon I-II sekitar 30.000 jabatan dari total 441.000. Namun, untuk eselon III-IV mencapai 411.000 jabatan yang syarat dengan praktek nakal yang sulit diawasi oleh KASN.

Baca: Cegah Jual-Beli Jabatan, Ketua KASN Usul Gunakan E-Voting

Menurut Sofian, jual-beli jabatan marak terjadi untuk jabatan kepala sekolah baik SD maupun SMP. Selain itu, di tingkat pemerintahan daerah, pada jabatan  sekretais daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia menuturkan praktek jual-beli jabatan untuk tingkat sekretaris daerah mencapai Rp 1 miliar. Sedangkan, Kepala SKPD antara Rp 200-400 juta.

Sofian mengatakan tingkat nilai jual-beli tergantung pada anggaran dari instansi tersebut. “Tergantung dari basah keringnya, yang kering dua ratus (juta) yang basah empat ratus (juta),” kata dia. Ia mencontohkan instansi yang basah adalah pendidikan karena anggarannya yang besar. Selain itu, kata dia, Kementerian Pekerjaan Umum disusul Kementerian Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi  

Sofian menilai, apabila dalam revisi UU ASN ada keputusan untuk membubarkan lembaga itu, maka akan berdampak signifikan. Praktek jual-beli jabatan akan lebih luas dan tidak terkontrol. Bahkan bisa jadi sepertiga dari total APBN akan habis.

Sofian menambahkan bahwa jual-beli jabatan sudah terjadi lama. Namun sebelum ada UU Nomor 5 Tahun 2014 soal ASN, praktek itu belum tercium ke permukaan. Baru setelah UU tersebut dilaksanakan pada November 2014, muncul temuan praktek tersebut sebanyak 30.000 jabatan. “Diadakan pengawasan terhadap pengisian (jabatan) baru di sini ketahuan,” kata dia. Sementara untuk 411.000 jabatan eselon III-IV belum diketahui karena diserahkan kepada instansi masing-masing.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


KPK Periksa Ketua KASN Sofian Effendi dalam Kasus Romahurmuziy

5 April 2019

KPK Periksa Ketua KASN Sofian Effendi dalam Kasus Romahurmuziy

akan memeriksa Ketua Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan tersangka Romahurmuziy


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.