TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama sejumlah kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia serta organisasi internasional saat menggeledah beberapa lokasi terkait dengan dugaan suap uji materi di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Stempel tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan impor daging sapi.
"KPK menemukan 28 cap atau stempel yang bertuliskan nama kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia dan organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan impor daging di dunia," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 30 Januari 2017.
Baca: KPK Pastikan Penangkapan Patrialis Hasil OTT
Stempel-stempel itu di antaranya diduga milik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Selain itu, ditemukan beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging, seperti Australian Halal Food Services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queenslan, Kanada, dan Cina.
Febri berujar, penyidik KPK akan mempelajari keterkaitan stempel-stempel itu dengan perkara ini. "Kami akan pelajari keberadaan cap atau stempel yang seolah-olah berasal dari negara serta organisasi yang bergerak di sertifikasi halal dan impor daging ini," ucapnya.
Baca: Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri
Menurut Febri, penyidik lembaganya juga bisa memanggil kementerian yang cap stempelnya ditemukan KPK. "Kami akan dalami itu, sejauh mana relevansinya. Jika relevan, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Penemuan stempel-stempel itu terjadi saat KPK menggeledah empat lokasi pada Jumat, 27 Januari 2017, sejak pukul 02.00 hingga malam hari. Lokasi yang digeledah antara lain rumah tersangka Basuki Hariman di Pondok Indah, rumah tersangka Patrialis Akbar di Cipinang, kantor Patrialis di Mahkamah Konstitusi, dan kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa, Sunter, Jakarta Utara.
Penyidik juga menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan, bukti elektronik, dan bukti kepemilikan perusahaan. "Ada lebih banyak dokumen yang kami temukan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Patrialis diduga menerima suap dari Basuki untuk mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap senilai Sin$ 200 ribu dan US$ 20 ribu itu diberikan lewat perantara Kamaludin.
Meski tak ikut menjadi pihak yang menggugat, Basuki terus terang mengatakan memiliki kepentingan jika uji materi dikabulkan. Sebagai pengusaha impor daging Australia, ia merasa dirugikan karena harga dagingnya kalah saing oleh daging sapi India yang banyak masuk Indonesia.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Percakapan Firza Husein-Rizieq Bisa Kena UU Pornografi
Munarman FPI Hindari Wartawan Setelah Diperiksa Polda Bali