TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai tertangkapnya hakim MK, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan proses hukum biasa. Mahfud meminta publik tidak mengait-ngaitkan soal penangkapan ini dengan isu politik dan agama.
"Urusan Pak Patrialis ini adalah proses hukum biasa. Jangan dikaitkan dengan agama, pilgub, dan lainnya. Utuk menjadikan OTT (operasi tangkap tangan) seseorang itu sudah ada patokannya," kata Mahfud di gedung KPK, Senin, 30 Januari 2017.
Baca: Ke MK, Komisi Hukum DPR Bahas Kasus Patrialis Akbar
Patrialis tertangkap penyidik lembaga antirasuah karena diduga menerima suap untuk memenangkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis disangka menerima suap dari pengusaha impor daging sapi bernama Basuki Hariman, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, jika Patrialis tak memenuhi persyaratan menjadi tersangka, KPK tidak akan menangkapnya. Sehingga, Mahfud meyakini penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan partai politik tertentu. "Ini kan sudah mau dibawa kemana-mana seakan-akan ini untuk kepentingan parpol tertentu," ujar Mahfud.
Baca: Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri
Selama ini, kata Mahfud, KPK tidak pernah pandang bulu dalam mengusut tindak rasuah. Hasil tangkapannya pun dari berbagai kalangan. Di kalangan partai politik ada Damayanti Wisnu Putranti dari PDIP, Rio Capella dari Nasdem, dan beberapa dari Golkar.
"Jadi ini tidak ada sesuatu pun yang diskriminasi. Ini tidak ada kaitannya dengan parpol. Itu sama aja," ujar Mahfud. "Pokoknya kalau OTT, ya, OTT saja. Lihat saja proses pengadilannya."
MAYA AYU PUSPITASARI