TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017. Sylviana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sylviana tiba di kantor Direktorat Tipikor Bareskrim sekitar pukul 09.01. Setelah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dalam Pilada DKI Jakarta 2017 ini keluar sekitar pukul 15.50.
Baca: Jadi Saksi Kasus Masjid, Sylviana Penuhi Panggilan Bareskrim
Saat keluar, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah menantinya. "Terima kasih ya, sudah menunggu lama," ujar Sylvi sambil tersenyum.
Sylvi mengatakan penyidik menanyainya dengan pertanyaan seputar proses pembangunan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. "Saya katakan bahwa pembangunan masjid dilakukan pada 2010," ucapnya.
Baca: Dugaan Korupsi Masjid di Jakpus, Saefullah Ungkap ini
Dia menambahkan pada tahun itu, dia mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas selama sembilan bulan. "Mulai 26 Januari sampai 29 September 2010, atau selama 9 bulan saya ditugaskan untuk pendidikan Lemhanas," kata Sylvi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Sylvi dipanggil untuk menjadi saksi kasus masjid ini. Sylviana pernah menjabat Wali Kota Jakarta Pusat pada 2010. Sebelum naik ke penyidikan, polisi awalnya sudah memeriksa 20 orang.
"Dibutuhkan pemeriksaan sekitar 20 saksi," kata Martinus melalui pesan WhatsApp. Pengusutan kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim, tapi pihak Bareskrim enggan menyebutkan pelapornya.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Pengunjuk Rasa Anti Panglima FPI Munarman Diminta Bubar
Video Rekaman Diduga Rizieq dan Firza Husein, FPI:Itu Fitnah