Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agenda Rapat MK dan DPR, Kasus Patrialis Akbar Urutan 3

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman, Sekjen M Guntur Hamzah (kanan) dan Panitera MK Kasianur Sidauruk (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait pemberhentian hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, 27 Januari 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman, Sekjen M Guntur Hamzah (kanan) dan Panitera MK Kasianur Sidauruk (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait pemberhentian hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, 27 Januari 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat konsultasi antara Komisi Hukum DPR dan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di gedung MK pada Senin, 30 Januari 2017. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2,5 jam, ada tiga hal yang dibahas.

"Tadi kami konsultasikan mengenai keputusan MK yang berkenaan dengan pemilihan umum serentak, untuk Pilpres (pemilihan presiden) dan Pileg (pemilihan legislatif) terutama implikasi-implikasi keamanan, politik, dan sosial putusan itu," kata Ketua Komisi Hukum Benny K Harman seusai rapat, Senin, 30 Januari 2017, di Gedung MK, Jakarta.

Baca: Ke MK, Komisi Hukum DPR Bahas Kasus Patrialis Akbar

Dalam rapat itu, kata Benny, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi. Soal bagaimana pelaksanaannya, menjadi urusan pembentuk undang-undang. Poin kedua pembicaraan rapat adalah berkaitan dengan persiapan MK menjelang Pilkada serentak 2017 yang akan digelar di 101 daerah pada dua pekan ke depan.

Menurut Benny, MK sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi terkait gugatan sengketa Pilkada. "Para hakim juga sudah siap, demikian juga tenaga tenaga non-yudisial di MK siap untuk menghadapi berbagai gugatan Pilkada yang akan datang," kata Benny.

Pembicaraan ketiga menyangkut kasus yang menjeret hakim MK Patrialis Akbar. MK dan Komisi Hukum, kata Benny, sepakat kasus itu sepenuhnya menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi dan MK menghormati proses hukum yang berjalan.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan Patrialis telah mengajukan pengundurkan diri sebagai hakim MK. "MK baru saja juga menerima surat ditulis tangan dari Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Arif dalam kesempatan yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri

Arief mengatakan, pengunduran diri Patrialis bisa mempercepat proses sidang Mahkamah Kehormatan MK terhadap Patrialis. Sehingga dalam waktu dekat, MK bisa segera mengirim surat pada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru.

Benny juga berharap presiden segera mungkin mengisi kekosongan hakim MK. "Dengan demikian nanti tidak akan mengganggu kerja-kerja Mahkamah Konstitusi ke depan yang tentu saja akan semakin berat," kata Benny.

Selain Benny, anggota Komisi Hukum lain yang datang di antaranya Aboe Bakar Alhabsyi dan Trimedya Panjaitan. Sementara itu dari MK, rapat diikuti delapan hakim MK.

AMIRULLAH SUHADA

Baca juga:
Taufik Ismail Sebut Bagimu Negeri Sesat, Kiai NU: Berlebihan
Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

7 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

7 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

17 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.