TEMPO.CO, Jakarta - Rapat konsultasi antara Komisi Hukum DPR dan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di gedung MK pada Senin, 30 Januari 2017. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2,5 jam, ada tiga hal yang dibahas.
"Tadi kami konsultasikan mengenai keputusan MK yang berkenaan dengan pemilihan umum serentak, untuk Pilpres (pemilihan presiden) dan Pileg (pemilihan legislatif) terutama implikasi-implikasi keamanan, politik, dan sosial putusan itu," kata Ketua Komisi Hukum Benny K Harman seusai rapat, Senin, 30 Januari 2017, di Gedung MK, Jakarta.
Baca: Ke MK, Komisi Hukum DPR Bahas Kasus Patrialis Akbar
Dalam rapat itu, kata Benny, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi. Soal bagaimana pelaksanaannya, menjadi urusan pembentuk undang-undang. Poin kedua pembicaraan rapat adalah berkaitan dengan persiapan MK menjelang Pilkada serentak 2017 yang akan digelar di 101 daerah pada dua pekan ke depan.
Menurut Benny, MK sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi terkait gugatan sengketa Pilkada. "Para hakim juga sudah siap, demikian juga tenaga tenaga non-yudisial di MK siap untuk menghadapi berbagai gugatan Pilkada yang akan datang," kata Benny.
Pembicaraan ketiga menyangkut kasus yang menjeret hakim MK Patrialis Akbar. MK dan Komisi Hukum, kata Benny, sepakat kasus itu sepenuhnya menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi dan MK menghormati proses hukum yang berjalan.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan Patrialis telah mengajukan pengundurkan diri sebagai hakim MK. "MK baru saja juga menerima surat ditulis tangan dari Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Arif dalam kesempatan yang sama.
Baca: Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri
Arief mengatakan, pengunduran diri Patrialis bisa mempercepat proses sidang Mahkamah Kehormatan MK terhadap Patrialis. Sehingga dalam waktu dekat, MK bisa segera mengirim surat pada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru.
Benny juga berharap presiden segera mungkin mengisi kekosongan hakim MK. "Dengan demikian nanti tidak akan mengganggu kerja-kerja Mahkamah Konstitusi ke depan yang tentu saja akan semakin berat," kata Benny.
Selain Benny, anggota Komisi Hukum lain yang datang di antaranya Aboe Bakar Alhabsyi dan Trimedya Panjaitan. Sementara itu dari MK, rapat diikuti delapan hakim MK.
AMIRULLAH SUHADA
Baca juga:
Taufik Ismail Sebut Bagimu Negeri Sesat, Kiai NU: Berlebihan
Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara