TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, menolak kedatangan seorang laki-laki berkewarganegaraan Australia. Alasannya, laki-laki tersebut merupakan pelaku kasus pedofil dan masuk daftar tangkal.
"Ini hasil sharing data intelijen dengan Australia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2017.
Baca juga:
Libur Imlek, Arus Lalu Lintas Puncak dan Cikampek Padat
Imlek, Polda Turunkan Ribuan Personel Jaga 238 Vihara
Pria berinisial DNW tiba di Bandara Ngurah Rai pada Jumat, 27 Januari 2017, pukul 23.40 Wita dengan pesawat AirAsia QZ537 dari Perth, Australia. Saat hendak masuk, petugas menolak kedatangannya. Ketika itu, DNW tidak melawan karena sudah tahu alasan dia ditolak.
DNW kemudian dikembalikan ke embarkasi awal dan diterbangkan kembali ke Perth, Australia, menggunakan pesawat AirAsia QZ534 pada Sabtu, 28 Januari 2017, pukul 07.05 Wita.
Menurut Agung, penolakan masuknya pelaku pedofil ini merupakan bagian dari kerja sama border security dengan Australia.
DIKO OKTARA