TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Syaiful Bahri Ruray, menilai perlu penguatan fungsi Komisi Yudisial dalam mengawasi lembaga peradilan. Menurut dia, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan kewenangan pengawasan itu diperkuat dengan adanya dua kasus yang menjerat hakim konstitusi selama empat tahun terakhir. "Kalau itu tertutup, sangat bahaya. Itu gaya otoritarian. MK harus membuka diri karena ini bukan tamparan pertama setelah kasus Akil," kata Syaiful dalam diskusi di restoran Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2017.
Baca:
Ada Spekulasi di Kasus Patrialis, Ini Kata Mantan Ketua KY
Kasus Patrialis, Administrator Peradilan Perlu Dievaluasi
Adapun mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai kewenangan untuk mengawasi badan peradilan sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Namun Mahkamah Agung mengajukan uji materi terhadap undang-undang tersebut.
MK pun memutuskan perkara melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 perkara pengujian UU KY dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan putusan itu, Suparman menjelaskan, MK menyatakan bahwa hakim konstitusi bukan obyek pengawasan KY.
Suparman mengatakan saat ini pengawasan MK hanya dilakukan Dewan Etik. "Silakan Dewan Etik berjalan, dilebur dengan kewenangan Komisi Yudisial," ujarnya. Menurut dia, pengawasan terhadap MK menjadi sangat penting.
Sebelum jeratan hukum terhadap Patrialis Akbar, wibawa Mahkamah Konstitusi sempat runtuh pada 2013 ketika bekas Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, terbukti menerima suap atas sengketa pemilihan kepala daerah Banten. Akil pun dijatuhi vonis seumur hidup.
KPK mencokok Patrialis hampir empat tahun kemudian. KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lain atas dugaan suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ARKHELAUS W.
Baca:
Pemerintah Akan Bentuk Tim Seleksi Pengganti Patrialis Akbar
Suap Patrialis Akbar, Anggota DPR Minta Evaluasi Kontrol MK