TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan beredarnya video anak SD yang salah menyebut nama jenis ikan saat ditanya Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan peredaran video itu masuk dalam kategori bullying.
"Video itu berdampak pada sikap menertawakan hingga mengolok-olok. Padahal video tersebut bukanlah bahan lelucon," katanya.
Asrorun menjelaskan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan peredaran video tersebut.
"Untuk menghentikan peredaran konten ini dengan cara take down," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Januari 2017.
Selain itu, Asrorun mengusulkan kepolisian mengusut siapa yang pertama kali mengedarkan video itu agar hal ini tidak dianggap lumrah sehingga perlindungan anak menjadi mati rasa.
Dia meminta polisi menegakkan hukum. Dia telah berkomunikasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Mabes Polri untuk mengambil langkah-langkah.
Asrorun yakin polisi punya kemampuan dan komitmen untuk memastikan perlindungan anak.
Dia berharap salah pengucapan yang terdapat di video tersebut murni keluguan anak-anak dan tidak ada unsur kesengajaan dari orang dewasa.
INGE KLARA SAFITRI