TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai penggunaan istilah "babu" tak lagi relevan dalam dunia ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan Anis menanggapi cuitan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah.
Menurut Anis, istilah itu tidak relevan dengan konsep perburuhan. Karena itu, dia mengadukan Fahri ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Jumat, 27 Januari 2017. "Karena (istilah babu) lekat dengan konsepsi perbudakan dan sudah lama dihapus," kata Anis di Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR
Penggunaan kata "babu" serta "mengemis", ucap Anis, sama dengan menghina dan melecehkan profesi pembantu rumah tangga. "Mereka (pembantu rumah tangga) bekerja secara bermartabat. Disebut pembantu saja tidak boleh, apalagi babu," ujarnya.
Pada 24 Januari 2017, cuitan politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menyebutkan, “Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela.” Namun, menurut Fahri, cuitannya bukan soal menghina atau merendahkan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh pun melaporkan Fahri ke MKD. Kicauan tersebut menuai protes dari pekerja rumah tangga yang bekerja di berbagai negara. "Menurut kami, ada beberapa prinsip yang dilanggar secara etis," ucapnya.
Simak: Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah Gagal Paham
Anis meminta MKD mempertimbangkan posisi Fahri sebagai Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia. "Karena DPR pihak yang justru gagal memproteksi buruh migran," ujar Anis.
ARKHELAUS W.