TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pasca penangkapan hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembentukan MKMK diusulkan Dewan Etik MK yang mengadakan pemeriksaan internal sejak kemarin.
"Mahkamah telah menetapkan nama-nama calon anggota MKMK sebanyak lima orang," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Baca: Begini Alur Uang Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar
Kata Arief, seorang hakim konstitusi akan menjadi salah satu anggota di MKMK. Nama yang telah terkonfirmasi untuk posisi tersebut adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman.
MKMK pun akan diisi seorang anggota Komisi Yudisial. "Kami akan mengirimkan surat secara resmi pada KY agar mengusulkan anggota," ujar Arief.
Seorang mantan hakim MK pun akan mengisi posisi MKMK. Menurut Arief pihaknya telah mendapat konfirmasi dari Achmad Sodiki yang notabene pernah menjabat wakil ketua MK. "Lalu keempat adalah seorang guru besar ilmu hukum, yaitu Profesor Bagir Manan. Beliau itu mantan ketua MK."
MK pun meminta seorang tokoh masyarakat bernama As'ad Said Ali, untuk melengkapi komposisi MKMK. Menurut Arief, Said Ali pernah menjabat Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN).
Baca: Patrialis Akbar: Tak Serupiah pun Terima Duit dari Pengusaha
Arief menekankan bahwa kelima nama akan segera ditetapkan secara resmi dengan Keputusan Ketua MK tentang pembentukan dan keanggotaan MKMK. Majelis tersebut akan memeriksa Partrialis dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, sebelum mengeluarkan keputusan akhir dalam rapat pleno.
Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya menjelaskan bahwa MKMK sifatnya Ad hoc, alias hanya dalam situasi khusus.
"Setelah diterima (MK), lalu dua hari kerja dan setelahnya MK akan bentuk Majelis Kehormatan."
Fajar berujar, pemeriksaan etik di MK tetap dilakukan walaupun Patrialis sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Soal etik jalan sendiri, soal hukum jalan sendiri. Misalkan ada pelanggaran etik serius, pemberhentian hakim yang bersangkutan (Patrialis), tak perlu tunggu proses di KPK."
YOHANES PASKALIS
Baca:
Anggita, Perempuan yang Ditangkap Bersama Patrialis Akbar
Patrialis Akbar Ditangkap, Dewan Peternakan Anggap Berkah