TEMPO.CO, Jakarta - Tertangkapnya Patrialis Akbar, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat beberapa pihak kaget.
Bahkan rekan sejawatnya dulu, Hamdan Zoelva, Ketua MK 2013-2015, mengungkapkan keterkejutan dia. "Saya sangat kaget, tidak menyangka, dan sangat prihatin," katanya. Hamdan mengaku pertama kali mendapat kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis dari media sosial.
Baca juga:
Sosok Patrialis Akbar, dari Dipanggil sampai Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Cerita Kursi Panas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Patrialis dicokok KPK Rabu malam 25 Januari 2017. Penyidik KPK menangkap tangan Patrialis saat menerima suap di kawasan Taman Sari, Jakarta Pusat.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Patrialis ditangkap bersama dengan 10 orang yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap itu diindikasikan sebagai pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi.
Simak pula:
Patrialis Akbar Ditangkap, Penggugat UU Peternakan Bersyukur
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK
Saat Hamdan menjadi Ketua MK, Patrialis merupakan hakim anggota. "Sepanjang yang saya tahu, Pak Patrialis Akbar ini menjalankan tugas dengan baik dan memiliki perjalanan karier yang cukup baik," kata dia.
Menurut Hamdan, memang menjadi hakim itu tidak ringan, beban dan tanggung jawabnya sangat berat. "Integritas harus benar-benar teruji dan tahan banting karena godaannya sangat banyak," katanya. "Semua itu sangat tergantung pada pribadi seorang hakim karena godaan selalu ada saja," ucapnya.
Ketua Pengajian Politik Islam Indonesia (PII) ini mengatakan, "Jika benar Pak Patrialis terkena OTT, biarkan proses hukum berjalan secara fair dan terbuka," ujarnya.
Penangkapan Patrialis ini menjadi catatan hitam MK, setelah pada 2013, Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, juga tertangkap tangan . "MK kembali terbebani dengan pemulihan kewibawaannya yang tentu butuh waktu," kata Hamdan.
S. DIAN ANDRYANTO
Silakan baca:
Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan