TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah terkait dengan penguatan lembaga inspektorat untuk mengawasi pemerintahan daerah. Peraturan tersebut dinilai bakal membuat lembaga inspektorat menjadi independen.
"Inspektorat daerah harus independen. Selama ini jarang ada kasus yang ditemukan inspektorat daerah, termasuk untuk kasus kecil," kata Tjahjo di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Penguatan inspektorat, menurut Tjahjo, dapat membantu peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Beberapa wacana pun dimunculkan, seperti penyetaraan eselonering dan kedudukan inspektorat di bawah pemerintah pusat.
Baca juga:
Hadapi Hoax, Pemerintah Diminta Tegas seperti Jerman
Sebut Tangan Agus Dingin, Ira Koesno Dikritik Anies
Tjahjo pun menilai hingga kini peran inspektorat daerah kurang optimal. "Kalau inspektoratnya jalan, enggak mungkin ada jual-beli atau yang ketangkap KPK," kata Tjahjo. Ia memastikan akan ada penguatan inspektorat dari sisi independensi. "Inspektorat kan punya mata telinga di daerah."
Baca Juga:
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih menilai efektivitas pengawasan inspektur tidak optimal. Menurut dia, ini terlihat melalui ketidakmampuan inspektorat mendeteksi penyimpangan pengelolaan keuangan dan praktek korupsi pemerintah daerah.
Jika mampu mendeteksi pun, kata Sri, inspektorat tetap tidak mampu mencegah adanya praktek korupsi di pemerintah daerah. "Ini menjadi gambaran lemahnya independensi inspektorat daerah," ujarnya.
ARKHELAUS W.