TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan rapat permusyawaratan hakim sepakat mengajukan pemberhentian sementara Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini juga didasari rekomendasi Dewan Etik MK, yang menilai ada potensi pelanggaran berat oleh Patrialis sehingga terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada usul pembebastugasan hakim yang bersangkutan," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca juga:
Patrialis Akbar OTT KPK, Ketua MK: Ya Allah Saya Mohon Ampun
Sosok Patrialis Akbar, Ngobrol-ngobrol Terus Jadi (Hakim MK)
Arief mengklaim pemberhentian sementara Patrialis tak akan menghambat kerja Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan seluruh jadwal sidang dan pembacaan putusan tetap berjalan normal. Semua perkara yang saat ini ditangani Patrialis sebagai panel akan dilimpahkan kepada hakim konstitusi lainnya.
"Hakim konstitusi itu ada sembilan. Satu tak ada, masih ada delapan lagi," kata Arief. "Putusan juga bisa dilakukan karena minimal tujuh hakim."
Sebelumnya, beredar informasi penyidik KPK menangkap tangan Patrialis Akbar saat menerima suap di kawasan Taman Sari, Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Patrialis ditangkap bersama dengan 10 orang yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait uji materi," ujar Basaria.
FRANSISCO ROSARIANS l LINDA TRIANITA