Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Ketua DPRD Riau Dituntut 6 Tahun Penjara  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.COPekanbaru - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim memutuskan hukuman 6 tahun penjara untuk terdakwa mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus, dalam kasus suap pengesahan APBD Riau 2014. Adapun Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Saat itu, Suparman masih menjabat anggota DPRD Riau 2009-2014.

"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," kata jaksa KPK, Trimulyono, di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 26 Januari 2017. 

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa turut meminta hakim mencabut hak politik untuk dipilih dan memilih selama 5 tahun setelah menjalankan masa hukuman. 

Berita lain:
PAN Tegaskan Patrialis Sudah Bukan Kadernya
KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Menanggapi hal itu, kedua terdakwa memutuskan mengajukan pembelaan (pleidoi) dalam sidang berikutnya. 

Terdakwa Suparman menilai banyak fakta hukum yang dikesampingkan jaksa saat membaca tuntutan. "Saya adalah orang pertama yang menolak pemberian pinjam pakai mobil dinas, tapi itu diabaikan. Untuk itu saya ajukan pleidoi," kata Suparman setelah sidang.

Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, bersama mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus, didakwa dengan Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Trimulyono menyebut kedua terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 155 juta dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hal itu terjadi saat Suparman masih menjabat anggota DPRD Riau 2009-2014.

Keduanya juga didakwa menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang. 

Menurut Trimulyono, hadiah atau janji tersebut diberikan agar kedua terdakwa segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Diharapkan anggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014. 

Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sedangkan berkas dakwaan Annas Maamun belum masuk ke persidangan lantaran dia berhalangan karena sakit. Annas baru saja menjalankan proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

47 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

47 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

50 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

52 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

53 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

58 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

59 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.