TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid ikut angkat suara perihal kasus bendera Merah Putih bertulisan huruf Arab yang menjerat Nurul Fahmi. Menurut Hidayat, kepolisian harus mampu menunjukkan sikap adil dalam menangani perkara Nurul Fahmi.
"Tegakkan hukum secara adil. Kalau mau menghukum, hukumlah (Nurul Fahmi) secara adil," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin, 24 Januari 2017.
Nurul Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena membuat dan membawa bendera Merah Putih bertulisan Arab di bagian tengahnya. Ia, yang ditangkap di Pasar Minggu beberapa waktu lalu, dijerat dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca:
Bendera Dicoret Tulisan Arab, Polisi Periksa Empat Saksi
Pembawa Bendera Merah Putih Bertulisan Arab Ditangkap
Namun Nurul tidak ditahan. Penahanannya ditangguhkan pada hari ini. Pertimbangannya adalah alasan subyektif penyidik.
Baca juga:
Merah Putih Diberi Gambar, FPI: 100 Persen Bukan Milik ...
Huruf Arab di Bendera Merah Putih, Wiranto: Tindak Pelakunya ...
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangguhkan penahanan Nurul Fahmi. Namun hal itu, menurut dia, belum sepenuhnya menunjukkan keadilan dalam penanganan perkara karena belum jelas dasar kepolisian menetapkannya menjadi tersangka.
Hidayat mengatakan, sebelum kasus Nurul Fahmi dengan benderanya, sebenarnya sudah banyak kejadian orang atau sekelompok orang mengubah tampilan bendera Merah Putih. Namun tak semua kasus itu ditangani aparat hukum. Karena itu, muncul anggapan bahwa Nurul dikriminalkan. "Ada kejadian di mana (bendera Merah Putih hasil modifikasi) dikibarkan di samping pos polisi, kok tidak diapa-apain?”
Mantan Ketua MPR itu meminta agar polisi memberlakukan persoalan yang sama dengan cara yang sama. “Kalau ada kasus yang sama, berlakukan semua dengan sama, dong. Kalau seperti ini, orang akan melihatnya ada kriminalisasi."
ISTMAN M.P.