TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyempatkan diri untuk menyinggung kondisi sosial terkini di Indonesia dalam rapatnya dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Salah satunya, perihal fenomena saling lapor dan hujat pasca peristiwa dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Hal itu disampaikan Pak Jokowi tadi, kok begini, saling lapor, saling hujat," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid usai rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa 24 Januari 2017.
Sejak kasus dugaan penistaan agama yang menyerat Ahok mencuat, beragam aksi saling lapor dan hujat terjadi. Misalnya, Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq tiga kali dilaporkan atas dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama.
Baca juga:
Alasan Arifin Ilham Menjamin Nurul Fahmi Si Pengibar Bendera
Mahasiswa UII Itu Diinjak dan Punggungnya Disabet Rotan 10 Kali
Contoh lain adalah penangkapan Nurul Fahmi oleh pihak Kepolisian hanya karena ia berunjuk rasa sambil membawa bendera merah putih yang dicoreti dengan tulisan Arab pada bagian tengahnya. Ia dianggap telah melecehkan lambang negara sehingga ditangkap. Nuruf Fahmi menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 68 UU Lambang Negara yang ancaman hukumannya 5 tahun bui. Padahal, kata Hidayat Nur Wahid, ada keyakinan bahwa Nurul tak memiliki niatan untuk melecehkan lambang negara.
Hidayat Nur Wahid melanjutkan, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ingin aksi saling hujat, saling lapor, cepat tangkap semacam itu terjadi lagi. Jokowi, menurutnya, ingin beberapa kasus tertentu bisa diselesaikan dengan jalur dialog dan kebersamaan untuk mencapai mufakat.
"Makanya, tadi beliau (Presiden Joko Widodo) juga menyinggung soal Dewan Kerukunan Nasional yang harapannya beragam persoalan bisa diselesaikan lewat rembukan, sehingga tidak harus sampai pada tingkat saling lapor dan hujat," tutur Hidayat Nur Wahid.
ISTMAN MP
Baca juga:
Sultan Soal Mahasiswa UII: Yang Muda Harusnya Dilindungi
Hangeng ex-Super Junior Ditempeli Semen Cetakan Wajah