TEMPO.CO, Sidoarjo - Tim pengacara terdakwa Dahlan Iskan mempertanyakan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Panca Wira Usaha (PWU) 23 Mei tahun 2002, yang oleh jaksa penuntut umum tidak dimasukkan ke daftar bukti.
Agus Dwi Warsono selaku tim pengacara Dahlan Iskan mengatakan, dengan tidak adanya berkas RUPS tahun 2002 seakan-akan terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai dengan hasil RUPS tersebut. Ia mengatakan jaksa penuntut umum tidak memasukkan dokumen RUPS PT PWU tahun 2002 itu ke berita acara pemeriksaan atau ke dalam daftar bukti.
Baca juga:
Ryamizard: Kita Tidak di Kiri-Kanan, Pancasila di Tengah
Misteri Kematian Mahasiswa UII, Diare atau Dianiaya?
"Kami tidak memiliki banyak bukti, karena bukti-bukti itu sudah disita untuk keperluan penyidikan jaksa. Ini yang kami pertanyakan kepada JPU supaya dokumen itu dimasukkan dalam daftar bukti," kata Agus dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa 24 Januari 2017.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum Trimo mengatakan, yang disebutkan dalam daftar bukti tersebut di antaranya adalah RUPS pada 3 September 2003. "Itu adalah di antaranya RUPS tahun sekian," katanya, menjawab pertanyaan pengacara.
Majelis Hakim yang diketuai Tahsin mengatakan, kalau pengacara memerlukan berkas tersebut bisa langsung berkoordinasi dengan JPU. "Silakan berkoordinasi dengan jaksa, jika ingin mendapatkan apa yang diinginkan, seperti dokumen RUPS tahun 2002," katanya.
Persidangan yang berlangsung pada hari ini menghadirikan lima orang saksi, tetapi hanya empat orang saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan ini. Keempat saksi itu masing-masing Mahmud, mantan kasubag BUMD Pemprov Jatim, Erni Krisnawati kasubag penghapusan bagian perlengkapan Pemprov jatim, Samsudin, Kasubag biro perekonomian Pemprov Jatim, Yanti Ningsih dari aprrasial PT Satya Tama dan Achmad Zailani yang tidak hadir.
Baca juga:
Tampilan Baru Snapchat Bisa Batasi Penyebaran Berita Hoax
Megawati Dilaporkan ke Polisi karena Pidatonya di HUT PDI-P
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.
ANTARA