TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi, Selasa, 24 Januari 2017. Pemeriksaan Taufiq berlangsung selama kurang lebih 5 jam. Taufiq keluar ruang pemeriksaan pukul 15.15. Pria berkemeja biru muda itu terlihat didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.
"Ya hanya terkait mengenai harta kekayaan saja. Tentang aset aja," ujar Taufiq sambil berjalan menuju mobilnya di luar gerbang KPK, Selasa, 24 Januari 2017. Setelah mengatakan itu, Taufiq diam seribu bahasa.
Baca juga:
KPK: Bupati Nganjuk Tersangka Kasus 'Mark-Up' dan Suap
Korupsi Proyek Pembangunan di Jombang, KPK Sita Dokumen
Soesilo mengatakan pada pemeriksaan kali ini kliennya dicecar 15 pertanyaan. Namun, semua pertanyaan itu seputar aset-aset yang dimiliki Taufiq. "Untuk disandingkan dengan laporan LHKPN yang sudah masuk," kata Soesilo.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga turut serta dalam pemborongan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2009. Bupati yang menjabat selama dua periode sejak 2008 itu diduga ikut terlibat dalam lima proyek pembangunan.
Lima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Selain ikut serta dalam pemborongan proyek, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sejak tahun pertama menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjabat sebagai bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Akibat perbuatannya, Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 12 huruf i tentang konflik kepentingan dalam pengadaan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak juga:
Ryamizard: Kita Tidak di Kiri-Kanan, Pancasila di Tengah
Elektabilitas Ahok Merangkak Naik, Ini Penyebabnya