TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) tahun anggaran 2016, Selasa, 24 Januari 2017. Ketiga saksi itu adalah Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun anggaran 2016 untuk Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Kamla Juli Amar, karyawan swasta Slamet Tripono, dan pihak swasta Ali Fahmi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 24 Januari 2017.
Baca:
Suap Bakamla, KPK Kembali Periksa Eko Susilo Hadi
Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Perantara
Selain ketiga saksi itu, hari ini KPK juga memeriksa salah satu tersangka suap Bakamla. Dia adalah Muhammad Adami Okta, karyawan PT Merial Esa Indonesia. Sama seperti ketiga saksi lain, ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Eko Susilo Hadi.
Baca juga:
Suap Bakamla, di Rumah Laksma Bambang Ditemukan ...
Suap Bakamla, KPK Dalami Dugaan Pemberian Lain ...
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Eko Susilo Hadi dan Muhammad Adami Okta, dua tersangka lainnya yaitu Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan pegawai PT MTI, Hardy Stefanus.
Fahmi diduga menjanjikan imbalan sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 220 miliar kepada Eko. Uang itu diberikan agar PT Merial Esa Indonesia dijadikan pemenang tender.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Sidang Ahok, Lurah: Protes Tidak Ada, yang Ada Tepuk Tangan
Suap Garuda, KPK Kantongi Catatan Aliran Duit Emirsyah Satar