TEMPO.CO, Subang - Wakil Ketua Kelembagaan dan Organisasi Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Daeng Makmur Thaher, meminta pemerintah pusat untuk menghapusbukukan utang Kredit Usaha Tani (KUT) dengan nilai triliunan rupiah yang macet di ribuan Koperasi Unit Desa (KUD) di daerah tersebut.
Rata-rata hutang KUT yang macet di setiap KUD tersebut antara Rp 1 hingga Rp 2 miliaran. Ia menyontohkan, hutang KUT yang macet yang ada di ratusan KUD di Kabupaten Subang saja, jumlahnya lebih dari Rp 106 miliar. "Itu baru dari satu kabupaten saja," ujar Daeng saat ditemui Tempo, Ahad, 22 Januari 2017.
Menurut Daeng, upaya penghapusbukuan hutang KUT itu sempat diwacanakan pada saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tetapi, sampai Ketua Umum Partai Demokrat itu turun tahta, penghapusbukuan hutang tersebut tak terealisasi.
Daeng berharap Presiden Joko Widodo, bisa menindaklanjuti wacana penghapusbukuan hutang KUT yang sudah diwacanakan SBY. Sebab, utang yang sudah tidak bisa ditagih tersebut mayoritas dikelola oleh ribuan KUD yang kondisinya sudah nyaris bangkrut bahkan bangkrut. Dan, para pengurusnya kebanyakan sudah pada meninggal dunia.
Sebagian di antara para ketua KUD penerima dana KUT tersebut ada yang dipenjarakan disebabkan tak bisa mempertanggungjawabkan dana kredit dengan bunga lunak tersebut karena dialokasikan kepada petani piktif.
Program KUT merupakan kebijakan pemerintahan masa Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto yang diperuntukan buat menyejahterakan petani dalam mengelola usaha tanina. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak disalahgunakan oleh para pengurus koperasi. Terutama, para penerimanya mayoritas petani fiktif.
Daeng mengungkapkan, di Jawa Barat, saat ini, tercatat 12.912 koperasi. Tetapi, 9.247 di antaranya dinyatakan sudah tidak aktif. Dari jumlah yang tidak aktif tersebut, 2.043 sudah dinyatakan bangkrut atau bubar.
Pracoyo, Ketua Pembina Dewan Koperasi Pimpinan Daerah (Dekopinda) Kabupaten Subang, mengatakan, dari 900 koperasi di daerahnya yang sudah tidak aktif lagi tercatat ada 400 koperasi. "Yang masuk klasifikasi tidak aktif tersebut, yakni sudah tidak bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)," ujarnya. Dan diantaranya adalah penunggak hutang KUT.
NANANG SUTISNA